Ekonomi Syariah

Simak Ini Kelebihan Memakai Akad Syariah yang Harus Kamu Ketahui

Bagi sebagian orang bertransaksi bukanlah sesuatu hal yang ribet. Cukup menyerahkan uang lalu ia akan mendapatkan barang yang diinginkan. Namun, dalam sistem ekonomi syariah harus ada akad. Akad adalah bagian terpenting dalam sistem ekonomi syariah, mulai dari keuangan, pasar modal hingga jual beli. 

Pengertian akad berasal dari bahasa Arab yakni uqud, dan bentuk jamaknya adalah aqad yang artinya mengikat, bergabung, mengunci, menahan atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Sehingga, keberadaan akad pada setiap transaksi merupakan hal mendasar dalam ekonomi syariah. Hal ini untuk menghilangkan adanya potensi kerugian dalam setiap transaksi yang disepakati satu orang dengan orang lainnya.

Akad dalam ekonomi syariah bisa terlaksana jika di dalamnya ada ijab kabul yang dilakukan sesuai dengan prinsip Islam. Dengan adanya ijab kabul ini, maka statusnya sudah sah bahwa sudah ada transaksi yang saling mengikat untuk pihak-pihak yang berakad. Di dalam akad itu, akan ada juga kesepakatan dalam bentuk tertulis yang isinya merupakan hak dan kewajiban setiap pihak terkait. 

Salah satu hal yang paling umum diketahui dalam ekonomi syariah yang sudah diketahui adalah tidak adanya bunga atau riba selama transaksi berlangsung. Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Praktik riba ini sangat diharamkan oleh syariat Islam.

Ada konsekuensi hukum dari adanya akad di dalam transaksi, seperti terjadi perpindahan hak dan kewajiban dari para pihak, terjadi perpindahan kepemilikan dari satu pihak kepada pihak lain, berubahnya status hukum, dari haram menjadi halal. Dengan demikian ada asas manfaat yang dirasakan oleh para pihak dengan adanya akad. 

Manfaat dan Kelebihan Menggunakan Akad di dalam Ekonomi Syariah

Secara emosional, bermuamalah atau menjalankan ekonomi secara syariah berarti merupakan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Mengamalkan ekonomi syariah berarti mewujudkan seorang muslim yang kaffah karena syariah, akhlak, dan akidah merupakan tiga ajaran pokok dalam Islam. Salah satu perintah Allah Swt adalah bermuamalah dengan meninggalkan konsep riba atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. 

Sementara jika dilihat secara rasional, ada beberapa keuntungan yang diambil dari penerapan akad dalam ekonomi syariah. Keuntungan tersebut dapat dirasakan dengan cara bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan fintech peer to peer atau P2P Lending Syariah.  Keuntungan tersebut antara lain:

1. Tidak Ada Riba 

Tidak adanya riba merupakan salah satu poin perbedaan antara ekonomi syariah dengan konvensional. Dalam ekonomi syariah dikenal dengan akad, dan dalam transaksi keuangan syariah ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). 

Misalnya untuk alokasi investasi, misalnya saja akad yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana investor menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan pengelola investasi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

2. Angsuran yang tetap (Fixed)

Dalam ekonomi syariah ada akad murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal ini biasanya tertuang dalam surat penawaran (Offering Letter) di mana dalam surat penawaran tersebut berisi obyek jual beli, porsi pembiayaan bank, jangka waktu, nominal keuntungan yang diperoleh bank, dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nasabah. 

Atas dasar transaksi jual beli tersebut maka selama masa angsuran berjalan dan kemampuan bayar nasabah masih baik, penjual tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi margin yang telah disepakati di awal. Sehingga angsuran yang dibayarkan oleh nasabah dari awal pembiayaan sampai dengan lunas besarannya tidak berubah

Skema murabahah ini sangat menguntungkan bagi nasabah individu maupun perusahaan. Bagi nasabah individu terdapat kepastian besarnya penghasilan yang harus disisihkan untuk membayar angsuran setiap bulan. Bagi perusahaan tentu akan lebih mudah dalam mengontrol keuangan operasionalnya  dan menyusun budgeting perusahaan karena cash out flow yang dapat dihitung dengan pasti dikemudian hari.

3. Sistem bagi hasil yang Lebih Adil

Dalam ekonomi syariah ada akad mudharabah dan musyarakah. Perbedaan yang paling utama antara skema mudharabah dengan musyarakah adalah porsi modal yang diberikan oleh pemilik dana. Dalam mudharabah seluruh modal (100%) berasal dari pemilik dana, sedangkan pembiayaan musyarakah dana berasal kontribusi masing-masing pihak sesuai porsi yang disepakati (misal: 70% : 30%).

3. Bebas denda atau Penalti

Di setiap lembaga keuangan syariah tidak membebankan biaya penalti atau denda terhadap nasabah yang melakukan pengembalian pendanaan jika ada keterlambatan. Bahkan memungkinkan untuk memberikan diskon kepada nasabah berupa potongan margin dari yang seharusnya dibayar penuh menjadi lebih kecil, walaupun potongan margin tersebut tidak diperjanjikan di awal.

4. Lebih Transparan

Pengelolaan dana di lembaga keuangan syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal, yakni dengan akad yang dilakukan. Misalnya saja porsi untuk pengelola berapa, sedangkan porsi untuk risiko dibagi dengan nasabah, investor atau pun penerima pendanaan berapa. 

Mengembangkan Keuangan di ALAMI Lebih Aman dan Transparan

ALAMI sebagai platform P2P Lending Syariah memakai akad wakalah bil ujrah. ALAMI sebagai marketplace atau platform yang menengahi antara funder dan beneficiary atau penerima pendanaan. ALAMI menawarkan kepada funder untuk menerima invoice atau tagihan piutang yang dimiliki beneficiary kepada payor atau pemberi kerja. Jika funder setuju maka ALAMI sebagai pihak yang menerima kuasa akan bertugas mengumpulkan tagihan beneficiary kepada payor. Kemudian funder akan mendapatkan ujrah atau imbal jasanya atas penagihan invoice. 

Dalam prosesnya, ALAMI menawarkan proses pendanaan 100% Syariah dan imbal hasil kompetitif dengan masa tenor 90 hari. Kamu juga tidak perlu khawatir dengan kualitas pendanaan di ALAMI, karena teknologi di ALAMI telah menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pendanaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. 

Untuk mengetahui lebih banyak tentang ALAMI dan bagaimana pendanaannya silakan klik di sini. ALAMI juga sudah tersedia dalam aplikasi mobile yang bisa diunduh di

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version