daging kurban

Jasa Pengolahan Daging Kurban Bangkitkan Industri Halal

Amal soleh yang paling utama di di bulan Dzulhijjah selain ibadah haji adalah ibadah berkurban. Menyembelih hewan kurban pada saat perayaan Idul Adha merupakan hal yang sangat dianjurkan, atau hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu melakukannya. Daging kurban yang telah disembelih pun kemudian dibagikan kepada orang-orang biasanya fakir miskin, kerabat dan teman dan juga orang berkurban itu sendiri beserta keluarganya. 

Pembagian daging hewan kurban ada yang berupa daging mentah hasil dari penyembelihan hewan, ada pula dalam bentuk daging olahan seperti dimasak rendang, berbentuk daging kornet yang dikemas dalam kaleng atau bahkan dalam bentuk sate. Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan ini di era modern seperti saat ini sudah banyak lazim dilakukan, khususnya di masyarakat perkotaan. 

Hal ini melihat dari keefektifan, efisiensi dan ketahanan dari daging kurban itu sendiri agar bisa didistribusikan secara merata. Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti saat ini, orang-orang dilarang berkerumun untuk melihat dan ikut dalam proses penyembelihan hewan kurban. Sehingga hewan kurban diserahkan ke rumah pemotongan hewan untuk diolah kemudian dalam bentuk-bentuk yang sudah disebutkan di atas. 

Hukum Mengawetkan Daging Kurban Olahan

Dikutip dari mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan daging kurban bisa dikelola dengan cara diolah dan diawetkan dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, atas pertimbangan kemaslahatan.

Pada prinsipnya, Asrorun menjelaskan, daging kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban dapat terealisasi. Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak COVID-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.

“Akibat terdampak COVID-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya,” jelas Asrorun. 

Daging hewan kurban bisa juga diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini berlaku jika pada saat Idul Adha daging hewan kurban sangat melimpah. Agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam waktu lama, maka daging hewan kurban bisa diawetkan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. 

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” tutur Asrorun.

Menjamurnya Jasa Pengolahan Daging Kurban

Melihat fatwa yang telah dikeluarkan MUI tadi, maka demi kepraktisan dan kemaslahatan orang banyak pendistribusian daging hewan kurban pun dilakukan dengan cara diawetkan atau pun diolah terlebih dahulu. Jika kamu tahun ini melaksanakan ibadah kurban, dan tak ingin repot untuk mengolahnya dan mendistribusikannya sendirian, kamu bisa menyerahkannya hewan kurbanmu ke jasa pemotongan dan pengolahan hewan kurban. Ada banyak lembaga instansi, badan penyaluran dana amal zakat yang membuka pengolahan daging hewan kurban. 

Bahkan, jika kamu terinspirasi oleh banyaknya usaha jasa pemotongan dan pengolahan daging hewan kurban ini bisa jadi lahan usaha kamu. Apalagi jika kamu pandai mengolah daging hewan kurban ke dalam berbagai bentuk makanan seperti steak, rendang, sate, dan olahan yang lainnya. 

Jasa Kurban Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, penyediaan hewan dan pendistribusian olahan daging kurban bisa dipesan melalui online. Dikutip dari Tirto.id, praktik kurban online tengah banyak bermunculan ada yang melalui badan amil zakat hingga platform e-commerce.  Kurban online ini muncul sebagai metode yang paling efektif mengatasi kendala pemerataan ibadah kurban di Indonesia. Kurban ini bisa memangkas waktu dan biaya, dan juga pemerataan pendistribusian daging hewan kurban ke wilayah yang sulit terjangkau hingga mancanegara. 

Kurban online sendiri adalah praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban dengan lembaga yang menyelenggarakan program tersebut. Ada beberapa lembaga dan ecommerce yang saat ini sudah membuka jasa penyediaan hewan kurban hingga pengolahannya. Tentunya saat ditampilkan secara online melalui platform masing-masing, menampilkan foto serta informasi terkait hewan kurban yang akan disembelih. Hal ini sebagai bentuk transparansi dari pihak penyelenggara pemotongan dan pengolahan. 

Bangkitkan Industri Halal

Hadirnya jasa pemotongan dan pengolahan daging hewan kurban sekaligus membangkitkan industri halal yang sesuai syariah. Dikutip dari tulisan Imron Rosyadi, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta dari kolom opini di Republika.id, industri makanan kemasan berbahan daging, membutuhkan pasokan hewan secara periodik dari usaha ternak. Salah satunya, dikumpulkan tiap tahun dengan menggelar penyembelihan hewan kurban di momen Idul Adha. 

Pengadaan hewan kurban disyariatkan memilih hewan ternak terbaik, yakni secara fisik hewan tersebut dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan telah mencapai usia tertentu. 

Serta, tidak diharamkan secara nonfisik (bukan zatnya), maksudnya tidak berkaitan dengan hak kepemilikan pihak lain (tergadaikan), melainkan milik pribadi shahibul qurban. 

“Industri halal dihasilkan dari bahan baku  halal, yakni dari binatang ternak yang terawat, diperlakukan dengan baik, dan tumbuh di lingkungan yang bersih dan higienis,” kata Imron dalam tulisannya.

Nah, setelah melaksanakan ibadah kurban, jika masih ada dana yang tersisa, jangan lupa untuk disisihkan untuk ikut mendanai di platform peer to peer ALAMI. Ikut mendanai dan mengembangkan danamu di ALAMI, insyaallah akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% p.a. 

Untuk informasi pendanaan kamu silakan klik di sini. Atau langsung saja download aplikasi ALAMI mobile app yang ada di

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version