fiqih muamalah

Begini Cara Seorang Muslim Menjadi Sukses dengan Fiqih Muamalah

Untuk menjadi seorang muslim yang taat di berbagai hal, perlu rasanya mempelajari ilmu agama secara tulus dan berniat untuk mempraktikkannya di kehidupan sehari-hari. Namun sebelum menjadi muslim yang taat, sebelumnya kita adalah manusia yang lahir ke dunia dalam keadaan tidak tahu apa-apa alias tak berilmu. 

Salah satu ilmu yang perlu diketahui dan diamalkan untuk menjadi muslim yang baik adalah ilmu fiqih muamalah. Ilmu fiqih muamalah adalah ilmu bagaimana seorang muslim berinteraksi dengan orang lain, baik itu dalam urusan sosial, keuangan, jual beli atau berbisnis. 

Mengapa ilmu fiqih muamalah perlu dikuasai?

Sebab dalam berinteraksi terhadap sesama manusia, ada potensi perbuatan dosa, pelanggaran aturan syariat sangat besar baik disadari maupun tidak disadari. Karena manusia memiliki kecenderungan tamak kepada dunia.

Oleh karena itu mari kita belajar sedikit-demi sedikit ilmu tentang Fiqih Muamalah ini dari salah satu guru yang berkompeten di bidang Fiqih Muamalah yakni Ustadz Ammi Nur Baits. Dalam kajian Live Hijra beberapa waktu yang lalu, Ustaz Ammi memberikan materi terkait Fiqih Muamalah, khususnya dalam bertansaksi keuangan. Mari kita bahas!

Kajian Ilmu Fiqih

Menurut para ulama, kajian ilmu fiqih terbagi ke dalam 4 pokok bagian. Keempatnya yakni: Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih Usrah, dan Fiqih Qadha wal Jinayah. 

Fiqih Ibadah

Fiqih ibadah adalah segala sesuatu yang berkaitan atau mengatur bagaimana kita beribadah dengan baik dan benar. Mulai dari thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, haji, pengurusan jenazah, menyembelih hewan kurban dan aqiqah, dan nazar atau sumpah. 

Fiqih Muamalah

Fiqih Muamalah adalah bagian yang mempelajari bagaimana berinteraksi dengan orang lain, baik ada hubungannya dengan harta atau tidak. Yang berkaitan dengan harta misalnya jual beli, transaksi, atau pun penyaluran dana sosial atau donasi. 

Sementara Fiqih Muamalah yang tidak berkaitan dengan keuangan atau harta misalnya cara memetakan atau membuat solusi dari suatu masalah. Atau pun cara mengatur kesejahteraan sosial bahkan Fiqih Muamalah non-harta bisa berkaitan dengan musabaqah atau perlombaan. 

Fiqih Usrah atau Hukum Keluarga

Menurut Ustaz Ammi, Fiqih Usrah adalah kaitannya dengan hukum keluarga. Bagaimana berkeluarga, dimulai membangun keluarga sebelum berkeluarga, sampai pembubaran keluarga baik resmi maupun tidak resmi.

Artinya Fiqih yang satu ini mengatur terkait pernikahan, baik sebelum bahkan sesudah pernikahan, mengatur keluarga menurut cara pandang Islam, hingga masalah perceraian dan juga waris. 

Fiqih Qadha wal Jinayah

Jenis fiqih yang satu ini mengatur tentang urusan peradilan, hukum pidana menurut Islam. Seperti misalnya hukum cambuk, qisas dsb. 

Selanjutnya di artikel ini kita akan lebih banyak membahas fiqih nomor dua yakni Fiqih Muamalah. 

Fiqih Muamalah

Di sini kita akan lebih membahas Fiqih Muamalah yang berkaitan dengan transaksi atau harta benda. Fiqih muamalah  yang berkaitan dengan harta benda kata Ustaz Ammi, lebih banyak atau sering dibahas dalam beberapa kajian ulama. Hal ini dikarenakan fiqih muamalah berkaitan dengan harta (Al-Maal). 

“Artinya kecenderungan orang menyukainya. Fiqih muamalah yang berkaitan dengan harta disebut Fiqih Muamalah Maliyah,” kata Ustaz Ammi.

Ustaz Ammi mengatakan Fiqih Muamalah terkait keuangan ini terbagi lagi menjadi dua yakni, Mu’awadhat (komersil) dan juga Tabaru’at (non-komersil). Lebih spesifik lagi kita akan membahas mengenai Fiqih Muamalah komersil. 

Akad-akad dalam Fiqih Muamalah Komersil

Dalam sesi kajian live Hijra, Ustaz Ammi memberikan penjelasan tentang akad jual beli. Hal ini karena akad atau kegiatan yang sering dilakukan banyak orang. Untuk memahami akad jual bel, kata Ustaz Ammi, perlu memahami pula tiga unsur berikut:

Apabila telah memahami ketiga hal di atas kata Ustaz Ammi, maka seseorang yang belajar mengenai Fiqih Muamalah khususnya untuk akad jual beli maka telah paham seluruhnya tentang akad jual beli.

Rukun dan Syarat Jual Beli

Sebelum membedah apa saja rukun dan syarat jual beli di dalam akad jual beli, ada sedikit perbedaan pengertian antara rukun dan syarat di dalam Fiqih Muamalah dengan Fiqih Ibadah. 

Dalam Fiqih Ibadah, syarat adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dipenuhi sebelum melakukan ibadah dan rukun adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dipenuhi selama menjalankan ibadah. 

Namun,  di Fiqih Muamalah pengertian di atas tidak berlaku. Di Fiqih Muamalah perbedaannya adalah rukun merupakan adanya unsur di dalam suatu transaksi (kegiatan muamalah) dan syarat adalah ketentuan yang harus ada agar transaksi tersebut bernilai sah secara syariat. 

“Kalau rukun dilanggar tidak bakal terjadi transaksi, kalau syarat dilanggar bisa jadi terjadi transaksi tetapi tidak bisa dinilai sah secara syariat,” kata Ustaz Ammi. 

Rukun dalam akad jual beli ada 3 yakni:

Syarat jual beli ada 7, antara lain:

Ada pun beberapa kalangan ulama berpendapat, ada tambahan syarat jual beli, yakni:

Ustaz Ammi mengatakan, untuk kedua syarat yang terakhi ini tidak masuk ke dalam syarat jual beli menurut jumhur ulama. Tapi bila ketujuh syarat ini terpenuhi maka transaksi legal secara syar’i. 

Pembuat Aturan Akad

Dalam akad jual beli kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi boleh membuat aturan tambahan yang mengikat kedua belah pihak. Tetapi peraturan ini harus sesuai dengan yang telah digariskan oleh syariat dan juga kesepakatan. 

Jika kesepakatan kedua belah pihak ada yang bertentangan dengan syariat maka akad jual beli tersebut batal secara syariat. Misalnya si B seorang petani membutuhkan modal untuk usaha taninya tetapi masih kekurangan biaya. Kemudian datanglah si A untuk menawarkan utang kepada si B. 

Tetapi, ada ketentuan yang diberikan oleh si A ke si B dalam pemberian utang. Saat panen, si B harus menjual panennya seluruhnya ke si A. Untuk kasus ini maka transaksi tersebut tidak sah secara syariat. 

Untuk lebih lengkapnya kamu bisa simak video penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits di Hijra Live Kajian di link berikut ini 

Agar lebih sukses lagi dalam menambah penghasilan pasifmu, jangan lupa untuk terus mengikuti pendanaan di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah setara hingga 14-16% pa. Unduh aplikasinya di 

Artikel Terbaru

Penyesuaian Pemadanan NPWP ke NIK

Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Exit mobile version