Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia dan memiliki sejarah cukup panjang. Jumlah koperasi pun terus mengalami peningkatan. Di samping syarat pendirian koperasi yang tidak terlalu kompleks, tujuan mulia badan usaha ini menjadi salah satu penyebab utamanya.
Merujuk UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi adalah merupakan badan usaha bersama yang dibentuk di atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian koperasi pun tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota di dalamnya. Karena itulah pengelolaan koperasi cenderung mengarah pada aktivitas tolong-menolong.
Potensi Koperasi
Sejarah koperasi di Indonesia cukup panjang bahkan masih sejak masa penjajahan, yakni pada 1886. Meski demikian, antusiasme masyarakat terhadap keberadaan dan turut berpartisipasi sebagai anggota koperasi tidak memudar.
Semasa pandemi COVID-19 yang menghantam keras kehidupan masyarakat terutama dari segi ekonomi, koperasi justru bangkit dan menjadi salah satu pintu solusi.
Jumlah koperasi di Indonesia bahkan bertambah 700 unit pada akhir 2021 dengan jumlah keanggotaan yang meningkat sebesar 2 juta orang alias 20,6%.
Potensi koperasi pun terus terbuka terutama jika didukung dengan modernisasi menggunakan teknologi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat masa kini.
Adapun peran koperasi sangat penting terutama untuk mendukung UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Pasalnya pinjaman untuk modal usaha di koperasi cenderung lebih mudah dibandingkan beberapa lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, koperasi juga kerap memberi fasilitas pelatihan atau penyediaan sarana dan prasarana produksi yang sangat diperlukan oleh pelaku usaha.
Tak ketinggalan, koperasi juga menyediakan layanan simpanan uang dan adanya keuntungan berupa pembagian dividen atau SHU (sisa hasil usaha) setiap tahunnya.
Keunggulan Koperasi
Tiap badan usaha mempunyai karakter dan keunggulannya sendiri, tak terkecuali koperasi. Setidaknya, berikut adalah beberapa hal utama yang menjadi keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya.
- Modal yang Tidak Besar
Ada dua jenis koperasi, yakni koperasi sekunder dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang pendirinya terdiri dari minimal 20 orang serta beranggotakan perseorangan.
Sementara itu, koperasi sekunder adalah koperasi yang pendirinya adalah koperasi-koperasi berbadan hukum dengan jumlah paling sedikit tiga koperasi.
Modal yang harus dikeluarkan pun tidak besar. Jika ingin memulai koperasi primer, maka besarnya modal yang harus terkumpul setidaknya adalah Rp15 juta. Adapun jika ingin mendirikan koperasi sekunder, maka modal awal yang harus disertakan adalah Rp50 juta.
Adapun beberapa sumber modal koperasi dapat bermacam-macam seperti berikut.
- Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Modal pinjaman yang terdiri dari utang jangka pendek, utang jangka menengah, dan utang jangka panjang.
- Didirikan untuk dan Mengutamakan Kepentingan Anggota
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pendirian koperasi menerapkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan (ekonomi) para anggotanya.
Pendekatan ini pun sangat lekat dengan nilai-nilai yang masih cukup kuat dipegang dan diyakini oleh masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, pendirian koperasi pun tidak semata-mata berfokus pada pencarian keuntungan atau laba untuk badan usaha itu sendiri. Di sisi lain, tanpa adanya anggota, koperasi pun tidak dapat berjalan.
- Pengelolaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Keunggulan lain dari koperasi adalah dari sistem pengelolaannya. Siapa saja dapat menjadi anggota koperasi tanpa membedakan latar belakang, baik status ekonomi dan sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.
Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi
Sebelum membahas tentang cara pendirian koperasi, berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi.
- Menyiapkan dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat di notaris
- Melampirkan berita acara Rapat Pendirian Koperasi
- Melampirkan daftar hadir Rapat Pendirian Koperasi
- Menyertakan salinan (fotokopi) KTP pendiri
- Menyertakan Surat Kuasa para peserta sebagai pendiri kepada pengurus terpilih
- Melampirkan bukti modal
- Menyiapkan rencana kerja tiga tahun ke depan
- Menyertakan surat pernyataan atas tidak adanya hubungan antara keluarga dan pengurus
- Melampirkan struktur organisasi
Adapun prosedur pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
- Melakukan penyuluhan pendirian koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi dengan peserta yang hadir paling sedikit 20 orang untuk jenis koperasi primer atau 3 koperasi untuk jenis koperasi sekunder. Adapun kegiatan dalam rapat tersebut adalah:
- Menetapkan Anggaran Dasar sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992.
- Menentukan jenis koperasi yang akan didirikan dan dijalankan.
- Menentukan keanggotaan.
- Menyusun rencana usaha dan aktivitas yang akan dilakukan.
- Menetapkan besarnya simpanan.
- Menyusun neraca awal koperasi.
- Menetapkan pihak-pihak yang berperan sebagai Pengurus dan Pengawas.
- Membuat notulensi dan berita acara terkait rapat pendirian yang dilakukan.
- Mengajukan Permohonan Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang atau dinas terkait. Adapun pejabat atau dinas yang dimaksud melakukan beberapa hal berikut.
- Meneliti materi Anggaran Dasar koperasi.
- Mengecek keberadaan koperasi.
- Jika semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada penyimpan, maka pejabat atau dinas mengeluarkan Surat Pengantar untuk keperluan pembuatan Akta Pendirian
- Mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui notaris yang telah mengantongi sertifikat PPAK.
Itulah detail syarat dan cara mendirikan koperasi di Indonesia. Tidak terlalu sulit, bukan?
Koperasi bisa jadi salah satu alternatif badan usaha yang kamu lakukan terutama jika memiliki visi misi untuk membantu memajukan kesejahteraan masyarakat kelompok menengah ke bawah maupun UMKM.
Ayo kembangkan bisnismu menjadi lebih besar bersama ALAMI P2P Lending Syariah. Dapatkan pembiayaan syariah dari ALAMI untuk pengembangan bisnismu. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link ini.
Unduh juga aplikasi P2P Funding Syariah ALAMI untuk pendanaan UMKM yang sedang membutuhkan bantuan modal kerja. Dapatkan ujrah atau imbal hasil seteara dengan 14-16% pa. Aplikasi P2P Fundung Syariah ALAMI sudah tersedia di