Salah satu cara berinvestasi yang paling mudah dan aman adalah ikut menanamkan dananya di industri P2P Lending Syariah. Meskipun industri P2P Lending Syariah ini relatif baru, tapi saat ini sedang menunjukkan perkembangannya. Memang sebelumnya sudah ada P2P Lending konvensional di kalangan masyarakat. Tapi ada perbedaan yang paling signifikan yang kamu harus tau sebelum memutuskan pilih yang mana.
Sebagai calon investor, sebaiknya kamu harus tahu dulu bagaimana dan apa perbedaan yang mencolok antara P2P Lending Syariah dengan konvensional. Perbedaannya adalah P2P Lending Syariah itu sudah tentu menggunakan hukum syariat Islam sebagai dasarnya. Sementara yang konvensional menerapkan sistem bunga atau riba pada setiap transaksinya, hal inilah yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, P2P Lending Syariah harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, yakni dengan fatwa No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti oleh P2P Lending Syariah.
Saat mengajukan pinjaman di P2P Lending konvensional, pastinya calon peminjam akan dibebankan dengan biaya bunga sebagai sebagai bentuk imbalan setelah meminjamkan dana dengan jumlah yang telah disepakati. Sementara itu, P2P Lending Syariah sebaliknya, tidak mengenal istilah bunga.
Di P2P Lending Syariah ada yang namanya bagi hasil karena dibuat dengan bentuk kemitraan atau kerjasama antara pendana dengan calon penerima dana. Nah, untuk lebih rincinya berikut perbedaan antara P2P Lending Syariah dengan P2P konvensional yang perlu kamu ketahui;
Perbedaan 1: Akad
Di dalam P2P Lending Syariah adanya berbagai jenis akad. Ada beberapa akad yang umum digunakan di P2P Lending syariah misalnya Mudharabah dan Murabahah. Akad mudharabah ini artinya, akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib). Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Tapi ada beberapa jenis akad lainnya di P2P Lending Syariah, seperti;
- Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kemudian ada akad ijarah, yakni akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
- Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
- Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
- Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Perbedaan 2: Riba/Bunga
Peer to Peer Lending Syariah
Seperti yang telah disebutkan di atas, platform P2P Syariah tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini dalam syariat Islam disebut dengan riba. Peer to Peer atau P2P Lending Syariah ini merupakan sarana pendanaan antara pendana dan penerima dana. Pendana ini adalah pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima dana ini adalah pihak yang membutuhkan sejumlah dana untuk kepentingan usahanya.
P2P Syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam traksaksinya. Nantinya, pendana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana. Dengan kata lain pendana ini nantinya bertindak sebagai investor.
Konvensional
Untuk yang konvensional, peminjam modal nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman tergantung besarnya pinjaman yang diambil.
Perbedaan 3: Risiko
Platform P2P Syariah
Di Platform P2P Syariah apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka risiko tidak ditanggung sendirian oleh penerima dana, tapi perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima risiko tersebut.
Konvensional
Sementara untuk yang konvensional risiko akan ditanggung sepenuhnya oleh peminjam.
Perbedaan 4: Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan
Pada Peer to Peer Lending Syariah menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu khususnya untuk pendanaan produktif. Di Misanya untuk pengembangan UKM yang membutuhkan pendanaan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pendana di P2P Lending Syariah nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang telah dijalankan oleh penerima dana dalam hal ini adalah UKM.
Ngomongin UKM, saat ini ada lho P2P Lending Syariah yang memang concern untuk pengembangan UKM, yakni ALAMI Sharia. Platform peer-to-peer (P2P) financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi yang dipakai bisa menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!
Perbedaan 5: Halal
P2P Lending Syariah sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, seperti yang sudah disebutkan di atas, sudah diatur oleh fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI. Kehalalan ini juga terjamin karena P2P Lending Syariah ini terbebas dari beberapa hal yang dilarang oleh syariat Islam seperti riba atau bunga, gharar,dan masyir.
P2P Lending Syariah Lebih Unggul dari pada Konvensional
Kembali soal ketersediaan dana dan tujuan pendanaan, P2P Lending Syariah justru sangt bermanfaat untuk pengembangan UKM, khususnya di industri halal. Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima mengamini soal itu.
Bhima menyebutkan, P2P Lending Syariah ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan yang konvensional. Keunggulannya yakni, pendanaan P2P Lending Syariah lebih ke sektor produktif, seperti UKM dan lebih khusunya lagi industri halal.
“Maka dari itu diharapkan dapat mendorong UMKM dan pelaku industri halal untuk memiliki sertifikasi halal sehingga risikonya bisa diminalisir,” kata Bhima dikutip dari Okezone.
Gimana? Tertarik untuk menanamkan danamu di P2P Lending Syariah. Manfaat dan keuntungannya banyak. Jadi kamu sudah bisa menentukan mana yang lebih baik P2P Lending Syariah atau konvensional.
Jika kamu tertarik untuk ikut menjadi pendana atau funder di P2P Lending Syariah, yuk sekarang waktunya hijrah kegiatan finasialmu ke ALAMI Sharia. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!