Bank merupakan lembaga keuangan yang mengakomodir segala kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan setiap hari. Dalam perjalan kehadiran bank di dunia khususnya di Indonesia telah banyak sekali perkembangannya. Saat ini, khususnya di Indonesia hadir dua jenis bank yang menggunakan sistem berbeda, yakni bank konvensional dan bank syariah. Keduanya sama – sama lembaga keuangan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan ekonomi. Hanya saja perbedaan bank konvensional dan bank syariah terletak pada sistem akad yang digunakan.
Dilihat dari namanya saja perbedaan bank konvensional dan bank syariah sudah jauh berbeda. Jika bank konvensional menganut sistem keuangan berbasiskan bunga. Sedangkan bank syariah adalah bank menjalankan sistem keuangannya sejalan dengan syariat Islam. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan hukum Islam tidak mengenal sistem bunga. Dalam aktivitasnya, bank syariah menerapkan sistem untung rugi. Artinya, semua keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama oleh penyedia layanan dan nasabah.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia menjadi pasar yang segar untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya. Namun, penetrasi bank syariah di Indonesia tak semulus bank konvensional. Dikutip dari IDX channel, market share bank syariah di Indonesia per akhir 2020 lalu hanya menembus angka 6,5%. Ini artinya masyarakat Indonesia masih kurang paham dengan perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang menganggap tidak ada bedanya bank konvensional dan bank syariah, bedanya hanya ada kata-kata ‘syariahnya’ saja.
Untuk itu mari kita bedah perbedaan bank konvensional dan bank syariah!
Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuan bank syariah yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, fungsi bank syariah adalah sebagai berikut:
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1. Dasar Hukum
Semua aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. Undang-undang ini kemudian diamandemen dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008. Bank Syariah selain patuh terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, juga harus patuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Sementara Bank Konvensional hanya mengikuti aturan dari OJK dan Bank Indonesia.
2. Operasional
Bank Syariah beroperasi dengan menggunakan hukum dan syariat Islam. Selain itu, seperti yang telah dijelaskan di atas, Bank Syariah juga harus patuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Sedangkan bank konvensional menganut prinsip bebas nilai. Artinya bank konvensional menjalankan semua kegiatan operasionalnya tanpa terikat dengan nilai-nilai agama. Semua tugas dan peran perbankan konvensional diatur oleh undang-undang yang berlaku.
3. Risiko Usaha
Bank Konvensional menerapkan sistem bunga. Berapa pun suku bunga yang ditetapkan, maka nasabah akan mendapatkannya. Meski mengalami kerugian, nilai bunga yang ditetapkan akan sama dan tidak akan berubah. Sementara bank syariah berprinsip, ‘berat sama dipikul, ringan sama dijinjing’. Berapa pun risiko dan keuntungan yang akan diterima maka akan ditanggung bersama-sama, baik oleh pihak bank atau pihak nasabah.
4. Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Baik bank konvensional maupun bank syariah memiliki dua sumber likuiditas yakni dari Bank Indonesia dan dari pasar uang. Hanya saja, bank konvensional memperoleh uang bebas dari emiten apa pun yang ada, sedangkan bank syariah tidak demikian. Perbankan syariah hanya menggunakan sumber keuangan dari kegiatan operasional yang sesuai syariat Islam.
5. Denda Keterlambatan
Perbedaan bank konvensional dan perbankan syariah yang selanjutnya adalah dari denda keterlambatan yang dikenakan. Nasabah bank konvensional yang terlambat membayar cicilan atau tidak bisa melunasi tagihan pada waktu yang ditentukan akan dikenakan sejumlah besar bunga keterlambatan.
Hal yang sama tidak berlaku bagi nasabah bank syariah. Sistem perbankan syariah tidak memiliki ketentuan khusus mengenai denda keterlambatan yang harus dibayar. Bagi nasabah yang tidak mampu membayar dan tidak menunjukkan itikad baik, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi bisa berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal akad (yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh bank maupun nasabah). Tujuannya adalah agar semua nasabah patuh akan kewajibannya.
6. Dewan Pengawas
Semua bank baik yang menjalankan kegiatan dengan sistem konvensional maupun syariah, wajib memiliki dewan pengawas. Tujuannya adalah agar semua kegiatan yang dilakukan tidak melenceng dari aturan yang seharusnya. Pada bank konvensional, posisi dewan pengawas diisi oleh Dewan Komisaris.
Hanhya saja pada perbankan syariah, struktur pengawas yang digunakan lebih kompleks. Bank syariah wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang bertugasnya untuk mengawasi dan memberikan saran maupun nasehat kepada direksi untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan konsep perbankan Islam.
7. Pola Hubungan dengan Nasabah
Di bank konvensional, bank menempatkan sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Sedangkan bank syariah, mengenal empat pola hubungan di antaranya; kemitraan (dengan akad musyarakah dan mudharabah), penjual dan pembeli (dalam murabahah, salam dan istishna), dan sewa dan penyewa (dalam akad ijarah).
Itulah tujuh perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang harus kamu ketahui. Tapi, selain bank ada juga platform yang tak cuma untuk menabung tapi juga mengembangkan keuangan dan asetmu untuk masa depan.
Kembangkan dana dan asetmu di platform P2P Funding Syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasinya di